Tahun Pelajaran 2012/2013 baru akan dimulai tanggal 16 Juli 2012. Bagi sekolah tentunya harus menyusun KTSP sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, karena KTSP merupakan panduan pelaksanaan pembelajaran selama satu tahun ke depan. Tentunya di dalam KTSP harus terdapat Kalender Pendidikan (Kaldik), dan untuk Propinsi Jawa Tengah sudah ada panduannya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah No.481/26561/2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013.
Di dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah tersebut dijelaskan dasar-dasar hukumnya dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu juga dijabarkan tentang pelaksanaan kegiatan tengah semester, libur umum, jumlah hari efektif, dan lain sebagainya mulai dari tingkat...