Tahun Pelajaran 2012/2013 baru akan dimulai tanggal 16 Juli 2012. Bagi sekolah tentunya harus menyusun KTSP sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, karena KTSP merupakan panduan pelaksanaan pembelajaran selama satu tahun ke depan. Tentunya di dalam KTSP harus terdapat Kalender Pendidikan (Kaldik), dan untuk Propinsi Jawa Tengah sudah ada panduannya melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah No.481/26561/2012 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013.
Di dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah tersebut dijelaskan dasar-dasar hukumnya dalam menyusun kalender pendidikan tahun pelajaran 2012/2013. Selain itu juga dijabarkan tentang pelaksanaan kegiatan tengah semester, libur umum, jumlah hari efektif, dan lain sebagainya mulai dari tingkat TK sampai SMA. Dalam keputusan tersebut terdapat 9 lampiran.
Bagi teman-teman yang menginginkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah No.481/26561/2012, sebagai panduan dalam menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelaajaran 2012/2013 untuk sekolah, bisa mengunduh melalui http://pdkjateng.go.id sebesar 11,5Mb. Tetapi bagi teman-teman yang menginginkan ukuran lebih kecil (1,7Mb) silahkan download melalui link di 4shared yang sudah sengaja saya kompres sehingga bisa lebih kecil tanpa mengurangi dan menambah isi dari aslinya, hanya mungkin untuk ketajaman tulisan jelas lebih tajam file yang asli. File yang saya simpan di 4shared sudah saya coba print (55 lembar) dan hasilnya jelas.
Berikut saya berikan link-nya, silahkan pilih yang mana :
Semoga membantu.
Jika berkenan silahkan tinggalkan pesan pada kolom komentar. Terima kasih
Catatan:
- Melalui 4shared akan terbuka jendela baru 4shared. Jika sudah masuk 4shared klik unduh sekarang, kemudian akan muncul angka mundur, tunggu sampai muncul link unduhan
- Semua file dalam bentuk pdf, sehingga PC/Laptop harus sudah terinstal software untuk membuka pdf (adobe reader atau yang lainnya)
- Kalender Pendidikan mulai halaman 36, sebelumnya berupa pasal-pasal keputusan