Sejak tahun 2011 kelulusan didasarkan tidak hanya dari nilai UN saja, akan tetapi dipertimbangkan pula nilai raport, nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional (UN). Untuk ujian 2014 ini ada perubahan menyangkut pembobotan nilai dari yang semula nilai sekolah (NS) didapat dari 40% rapot + 60% US. Tahun ini lebih menitik beratkan pada nilai rapot.
Sesuai dengan pasal 5 ayat 3 bahwa nilai sekolah didapat dari 70% nilai rapot ditambah 30% nilai ujian sekolah, berikut bunyi pasal 5 ayat 3 Permendikbud No.97 Tahun 2013:
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
- Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan PaketB/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
- Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
- Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
Untuk lebih jelasnya mengenai kriteria kelulusan tahun 2014 melalui Permendikbud No.97 Tahun 2013 silahkan diunduh melalui link di bawah ini:
Permendikbud No.97 Tahun 2013 (link dari kemdikbud)
Permendikbud No.97 Tahun 2013 (mediafire)
Semoga bermanfaat.......!
Jika merasa terbantu dengan halaman ini silahkan tinggalkan komentar. Terima kasih.
Sumber: www.duniabelajar.web.id
0 komentar:
Posting Komentar