VISI

Terwujudnya insan terdidik yang berakhlakul karimah, terampil, mandiri berdasarkan iman dan taqwa

MISI

    1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang efektif, efisien, serta memberi bimbingan yang maksimal kepada peserta didik agar mampu berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki
    2. Menanamkan penghayatan ajaran agama yang dianut agar warga sekolah memiliki budi pekerti yang luhur dan dapat mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari
    3. Mengembangkan potensi diri dan wilayah untuk kepentingan diri dan masyarakat
    4. Menumbuhkan inovasi – inovasi dalam belajar mengajar sehingga terwujud pendidikan yang bermutu
    5. Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler secara terprogram dan terpadu sehingga dapat memupuk bakat, minat dan prestasi peserta didik
    6. Menggali keunggulan serta penelusuran bakat dan minat peserta didik di bidang akademik maupun non akademik


SELAMAT DATANG DI SMP NEGERI 6 AMBARAWA SATU ATAP "SEKOLAH GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA"

Selasa, 26 November 2013

Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2013/2014



Sejak tahun 2011 kelulusan didasarkan tidak hanya dari nilai UN saja, akan tetapi dipertimbangkan pula nilai raport, nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional (UN). Untuk ujian 2014 ini ada perubahan menyangkut pembobotan nilai dari yang semula nilai sekolah (NS) didapat dari 40% rapot + 60% US. Tahun ini lebih menitik beratkan pada nilai rapot.

Berikut ulasannya beserta Permendikbud No.97 Tahun 2013 (bisa didownload di halaman ini):

Sesuai dengan pasal 5 ayat 3 bahwa nilai sekolah didapat dari 70% nilai rapot ditambah 30% nilai ujian sekolah, berikut bunyi pasal 5 ayat 3 Permendikbud No.97 Tahun 2013:
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
  • Semester I sampai dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan PaketB/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
  • Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, dan Paket C;
  • Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% 

Untuk lebih jelasnya mengenai kriteria kelulusan tahun 2014 melalui Permendikbud No.97 Tahun 2013 silahkan diunduh melalui link di bawah ini:

Permendikbud No.97 Tahun 2013 (link dari kemdikbud)


Semoga bermanfaat.......!
Jika merasa terbantu dengan halaman ini silahkan tinggalkan komentar. Terima kasih.

Sumber: www.duniabelajar.web.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons